MEDAN, TELISIK.ID - Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan memberikan sanksi tegas terhadap tiga anggota polisi yang melakukan percobaan perampokan dan melukai seorang anak di bawah umur.
Adapun ketiga oknum polisi itu bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan. Mereka terancam dikenakan hukuman pemecatan secara tidak hormat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan itu kepada awak media di kantornya, Senin (10/10/2022).
"Untuk para pelaku telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri. Ketiga anggota yang mencoba melakukan perampokan adalah Bripka A, Bripka B dan Briptu H bersama dua orang lainnya," katanya.
Diakui Valentino, perkara ini sudah menjadi perhatian dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra. Seluruh personel Polri yang terlibat tindak pidana, akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
