"Sampai saat ini sudah empat orang yang diamankan, tiga personel Polri dan satu adalah rekan mereka. Sedangkan sama-sama kita ketahui, ada lima orang dalam kejadian itu. Jadi, satu orang lagi sedang kami buru. Identitasnya sudah kami ketahui," ungkapnya.
Ditambahkan Fathir, ketiga personel yang melakukan percobaan perampokan dan mengakibatkan bocah terluka, sudah ditahan di ruangan khusus sementara.
"Apabila ada tersangka lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kami tangkap sesegera mungkin. Para pelaku disangkakan pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 dengan ancaman di atas lima tahun penjara," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Benny Sembiring bersama istrinya Ully dan anaknya, warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban percobaan perampokan lima pria yang mengaku anggota Polri yang bertugas di Polda Sumatera Utara.
Ketiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara atau Samapta Polrestabes Medan ini beraksi bersama dua rekannya yang lain.
