KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Hingga penutupan pendaftaran bakal calon anggota legislatif di KPU Kolaka Timur, terdapat 3 partai politik yang tidak mengajukan bacaleg.
Diketahui, pendaftaran bakal calon legislatif ditutup pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kolaka Timur, Anhar mengatakan, sejak pagi hingga pukul 00.10 Wita, sudah 15 parpol yang melakukan pengajuan bacaleg dengan status diterima.
"Untuk Partai Gelora status sudah diterima namun pengajuannya masih manual belum melalui Silon," jelasnya.
Untuk Partai Gelora, tambahnya, diminta dapat meng-upload dokumen pengajuan daftar bakal calon dan administrasi bakal calon legislatif paling lama 2x24 jam setelah dinyatakan diterima.
