KUPANG, TELISIK.ID - Tiga pasangan bukan suami istri di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terjaring polisi dari Polsek Kupang Tengah, Rabu (4/5/2022) tengah malam.

Dalam razia hingga Kamis (5/5/2022) dini hari itu, polisi berhasil mengamankan 3 pasangan muda-mudi yang berada di dalam kamar penginapan Wilma, di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Mereka langsung dibawa ke Polsek Kupang Tengah untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Teridentifikasi, tiga pasangan yang terjaring, beberapa di antaranya berstatus mahasiswa pada perguruan tinggi di Kota Kupang dan bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.

Polsek Kupang Tengah Polres Kupang juga melaksanakan operasi penertiban tempat penyulingan minuman keras tradisional jenis sopi, judi, prostitusi online dan aksi premanisme yang berada di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah.