"Ketiga pelaku membongkar kotak tempat penyimpanan baterai, lalu mengambil 4 unit baterai itu dan diangkut pakai mobil," ujar Alwi, Jumat (11/3/2022).

Menurut keterangan pelaku, kata Alwi, dua orang pelaku yang masih buron, masing-masing berinisial RA dan AD.

Baca Juga: 5 Tersangka Koruptor Dijemput Paksa Krimsus Polda Sulsel

"Dua pelaku itu ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ucap Alwi.

Alwi juga menerangkan, pengakuan pelaku, bahwa 4 unit baterai tersebut hendak dijual ke pembeli.