Pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Kendari dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (A)
Reporter: Andi May
Editor: Kardin
Polresta Kendari meringkus seorang pemuda, akibat mencuri empat unit baterai tower pemancar milik Telkomsel
Andi May ✓
Pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Kendari dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (A)
Reporter: Andi May
Editor: Kardin