MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tiga orang pengedar sabu-sabu. Mereka ditangkap tanpa perlawanan.

Adapun ketiganya adalah Rendi (24), Reza (19) dan Ucok (23), mereka warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi membenarkan adanya penangkapan ketiga pengedar sabu tersebut.

"Awalnya polisi mendapat informasi, adanya transaksi sabu-sabu, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Yaitu Rendi dan Reza," kata AKP Rusdi, Jumat (12/11/21).

Keduanya ditangkap pada Minggu (7/11/2021). Dari mereka diamankan beberapa paket narkoba jenis sabu yang sudah siap untuk diedarkan kepada pemakai atau pecandu.