MEDAN, TELISIK.ID - Tiga orang polisi yang bertugas di Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dilaporkan oleh seorang pengacara, bernama Juliana ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Adapun ketiga personel Polri itu diantaranya AKP Rudi Lapian, Iptu B Situngkir dan Aiptu Heriansyah. Ketiganya adalah penyidik yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Mutiara Sari Pardosi.
Laporan itu berlandaskan atas dugaan tidak professionalnya ketiganya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Mutiara Sari Pardosi yang diduga ditipu oleh Sophia Leryn Natalia Napitupulu mencapai Rp 600 juta.
"Proses penanganan yang dilakukan penyidik tidak maksimal, penyidik kami laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara diduga tidak profesional dan melindunginya terlapor. Mereka sudah dua kali memanggil terlapor dan sudah menggelah rumahnya, tapi tidak ditetapkan tersangka," ungkap Juliana, kepada awak media, Kamis (18/8/2022).
Laporan Juliana ke Propam Polda Sumatera Utara sesuai dengan nomor registrasi surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor 83/VIII/2022, Selasa 16 Agustus 2022.
