KENDARI, TELISIK.ID - DPRD bersama sejumlah OPD Pemkot Kendari telah bertemu Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Repoblik Indonesia di Jakarta.
Pertemuan tersebut diketahui untuk mengkonsultasikan persoalan pelanggaran tata ruang yang terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik menyebut, dari pertemuan tersebut terdapat sejumlah poin penting yang dijelaskan Kementerian ATR yakni:
1. Status tersangka pemilik RM Kampung Mangrove tidak bisa dicabut
Rajab menjelaskan, saat melakukan pertemuan ada Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Kementerian ATR dari Bareskrim Polri yang menjelaskan bahwa status tersangka dugaan pelanggaran tata ruang oleh pemilik RM Kampung Mangrove Kota Kendari Hj. Sitti Hasnah, tidak bisa dicabut karena prosesnya telah masuk dalam ranah hukum.
