2. Tidak ada diskriminasi
Dalam menentapkan status tersangka dugaan pelanggaran tata ruang Kementerian ATR tidak bersikap diskriminatif. Sebab Kementerian ATR sangat hati-hati dan melalui tahapan yang sangat jelas di dalam menetapkan Hj Sitti Hasnah sebagai tersangka.
Baca Juga: AJP Bantu 2 Anak Putus Sekolah di Kendari
"Itu yang harus dilakukan (menetapkan status tersangka) Kementerian ATR berdasarkan laporan Pemerintah Kota Kendari," kata Rajab, Rabu (19/1/2022).
3. Dinas PUPR Kota Kendari diberi waktu 3 bulan selesaikan 16 pelanggar tata ruang
