"Sudah saya sampaikan tidak boleh ada pelaku yang lolos, anggota kita sudah menyerahkan diri dan masih diperiksa. Dipastikan ada hukuman, untuk yang lainnya (oknum) tidak boleh lolos," katanya.

Dua Anggota TNI Berstatus Saksi

Dua prajurit TNI yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka adalah Peltu Lubis yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah sebagai anggota Subramil Negara Batin.

Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis menyatakan bahwa status kedua prajurit masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka membutuhkan bukti yang cukup dan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua oknum TNI ini, statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka, itu kan perlu didukung barang bukti dan itu berproses. Apabila nanti terbukti, kita pastikan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.