KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi makan minun Sekretariat Daerah (Setda) Kendari yang melibatkan eks Sekda, Nahwa Umar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (28/7/2025).
Sidang yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Kendari ini, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin.
Pantauan telisik.id di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara membuka sidang secara resmi sekitar pukul 10.08 Wita.
Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar menghadirkan 3 orang saksi, yakni eks Sekretaris Inspektorat, Sugianto Majid, Kabag Keuangan Bank Sultra, Rahma Suriani, dan Herman selaku bekas sopir terdakwa Nahwa Umar.
Sebelum diambil sumpahnya, Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara terlebih dahulu memeriksa identitas para saksi.
