ALOR, TELISIK.ID - Oknum polisi yang bertugas di Polres Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bripka Muhammad Agus Ramdhani, dipecat tidak dengan hormat karena meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun.
Dalam upacara pemecatan yang digelar Kamis (12/1/2023) Bripka Muhammad Agus Ramdhani tidak hadir.
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko menjelaskan bahwa pemecatan itu dilakukan setelah yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa kabar selama tiga tahun, terhitung sejak 13 Januari 2020.
"Pemecatannya sudah dilakukan kemarin. Tapi yang bersangkutan tidak hadir. Kami tetap selenggarakan " kata Kapolres Alor kepada Wartawan Jumat (13/1/2023) pagi
Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan dengan surat resmi sebanyak tiga kali namun tetap saja Agus tidak memenuhi panggilan tersebut.
