Baca Juga: PSI Labuhanbatu Diduga Catut Nama Calon PPK Tanpa Izin
Selain itu, Polres Alor juga sudah menetapkan Bripka Muhammad Agus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020 lalu.
Dia menjelaskan bahwa setelah masuk dalam DPO, pada tanggal 14 Februari 2020, gaji dari Bripka Muhammad Agus langsung dihentikan sesuai Kep /04/II /2020 /Polres Alor tanggal 14 Februari 2020.
Baca Juga: Pemkab Konawe Gandeng MKP E-Ticketing untuk Tingkatkan PAD
Secara hukum juga, kata dia, Bripka Muhammad Agus telah melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003.
