MUNA, TELISIK.ID - Sejak dibentuk tahun 2018 lalu, Lembaga Adat (LAT) Kabupaten Muna belum dipayungi Peraturan Daerah (Perda).

Padahal, sejak tiga tahun lalu, Rancangan Perda (Raperda) sudah dibahas DPRD bersama Pemkab dan tokoh adat. Namun, tidak ada titik temu, sehingga membuat Raperda itu tidak dilanjutkan pembahasannya.

Kini, Komisi I DPRD Muna kembali membuka lembaran dokumen Raperda itu. Pembahasan poin-poin yang mengatur tentang, struktur, tugas, fungsi dan kewenangan telah dilakukan bersama Pemkab dan tokoh adat. Hasilnya, telah ada kesepahaman.

"Untuk tingkat komisi sudah selesai, tinggal dibawa ke rapat gabungan dan paripurna," kata Mohamad Ikhsanuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Siska Karina Imran Pindah ke NasDem, PAN: Alhamdulillah