MANGGARAI TIMUR, TELISIK.ID - Pemkab Manggarai Timur, Provinsi NTT, mengeluarkan kebijakan menutup sementara sejumlah tempat wisata selama 14 hari, mulai hari ini Senin (18/7/2021), sampai 31 Juli 2021 mendatang.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah NTT.
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur NTT nomor Pem/440/III/81/VII/2021 tentang upaya menekan jumlah kasus Corona di Wilayah NTT dan instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang masa perpanjangan PPKM.
Selain itu, kata dia, kebijakan ini juga diberlakukan atas dasar pertimbangan laporan jumlah kasus Corona di Manggarai Timur yang dominan bersumber dari penularan transmisi lokal dan klaster pesta.
"Semua fasilitas publik akan ditutup, salah satunya tempat wisata. Acara keramaian dalam bentuk resepsi pernikahan, pesta sekolah, acara syukuran, acara adat juga akan menyusul ditutup. Kecuali acara kedukaan atau kematian," kata Bupati Agas kepada Telisik.id, Senin (18/7/2021).
