Bupati Agas pun mengaku, telah mengeluarkan instruksi bernomor 360/178.a/VII/2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Manggarai Timur, sehingga ke depan akan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
"Kurang lebih ada 20 poin dalam instruksi yang saya sudah keluarkan, salah satunya mencegah kerumunan di tempat wisata. Sekarang tinggal ditindaklanjuti saja," ujar Bupati Agas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Timur, Albertus Rangkat mengaku, pihaknya sudah menerima sedikitnya 20 poin instruksi Bupati Manggarai Timur.
Baca juga: Ancam Mogok, Ratusan Petugas Kebersihan Kota Baubau Tuntut THR
Baca juga: Satu Anggota TNI AD Meninggal di RSUD Bombana, Pasien Positif COVID-19
