Dalam UU tersebut dijelaskan kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Olehnya itu penting untuk kita ketahui apa saja yang harus diperhatikan agar terhindar dari sengketa tanah.

Melansir yoursay.id, berikut beberapa tips yang dapat kita terapkan agar terhindar dari sengketa tanah:

1. Cek kejelasan status tanah

Membeli tanah tanpa memeriksa kejelasan statusnya ibarat membeli kucing dalam karung. Karenanya, salah satu hal yang tidak boleh dari perhatian kita adalah memastikan status tanah tersebut secara jelas.