Selain itu, segera urus kelengkapan dokumen, seperti membuat akta jual beli dan melakukan balik nama sertifikat tanah. Hal ini akan menegaskan status kita sebagai pemilik lahan tersebut.
Baca Juga: Ini Tips Aman Gunakan Skincare yang Tepat untuk Kulit
3. Pastikan identitas pemilik dan penjual tanah
Sebelum memutuskan untuk membeli sebidang tanah atau bangunan, kita harus terlebih dahulu mengetahui siapa pemilik dan penjual lahan tersebut.
Apabila sang pemilik merupakan perseorangan atau individu, kita bisa brtanya kepada aparat setempat.
