KUPANG, TELISIK.ID - Tiga orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kupang mendapat remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi tahun 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Maliki mengatan, tiga orang yang menerima remisi itu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Mereka itu, I Gede Ketut Puteradana, I Gede Rusdiana dan I Gusti Putu Sedana.

Ketiga WBP yang menerima remisi itu, kata dia, masuk kategori remisi tidak langsung bebas, karena tahun ini tidak ada WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas.

Menurut dia, pemberian remisi itu diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.