Ia mengatakan, narapidana harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan pada sisi lain masyarakat harus berpartisipasi aktif memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone menambahkan, pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi WBP untuk selalu mengevaluasi diri dan terus berusaha menjadi orang yang lebih baik.

Pihaknya juga mencatat, saat ini jumlah WBP yang menghuni Lapas dan Rutan di NTT mencapai 3.108 orang, terdiri dari 462 orang tahanan dan 2.556 orang narapidana. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali