KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebanyak 30 orang calon jemaah haji (CJH) yang berusia di atas 65 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tahun ini batal menunaikan haji.

Batalnya 30 orang CJH menunaikan rukun Islam ke-5 itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara, Suparman, S.Ag.

"Benar, ada sekitar 30 orang calon jemaah haji yang berusia di atas 65 atau lansia yang batal berangkat tahun ini," katanya, Rabu (25/5/2022).

Batalnya 30 orang CJH lansia itu dikarenakan kebijakan yang dibuat Pemerintah Arab Saudi terkait pembatasan kuota dan syarat usia bagi CJH.

"Sekali lagi kami sampaikan jika kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi, bukan dibuat Kemenag kabupaten atau Pemerintah Indonesia dan kebijakan itu berlaku secara nasional bukan hanya di Kolut," jelasnya.