MEDAN, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 1.677 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol).

Ada sebanyak 306 bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat atas dokumen pencalonan bacaleg itu. Sedangkan 1.371 dinyatakan memenuhi syarat.

Koordinator Divisi Teknis KPU Sumatera Utara, Batara Manurung mengakui ada 306 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

Baca Juga: Peran Perguruan Tinggi Ciptakan Pemilu Damai 2024

"Jumlah itu dari 18 partai politik yang mendaftarkan bacaleg. Seluruh berkas pencalonan itu telah kami serahkan atau kembalikan kepada partai politik masing masing," kata Batara Manurung, Rabu (9/8/2023) siang.