Seluruh parpol diberikan waktu sampai Jumat 11 Agustus 2023 mendatang, untuk memperbaiki dokumen bacaleg atau mengganti bacalegnya.

"Partai politik bisa memperbaiki berkas bacalegnya atau mengganti sosok bacalegnya. Selanjutnya, kami akan melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap perbaikan dokumen bacaleg itu 12-15 Agustus 2023 mendatang," tambahnya.

Batara mengaku, KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS) tepatnya 16-17 Agustus 2023. Selanjutnya akan dilakukan rapat pleno untuk menetapkan DCS yang memenuhi syarat 18 Agustus 2023.

Baca Juga: Perempuan Jawa Timur Lebih Pilih Ganjar di Pilpres 2024

"Pastinya, ada beberapa sebab sehingga bacaleg itu dianggap TMS," terangnya.