Besaran gaji yang diterima tiap guru berbeda sesuai dengan SK penetapan mereka berdasarkan tanggungan guru.
"Misalnya tunjangan anak, istri/suami itu yang membedakan besaran gaji dan itu sudah tercantum dalam SK gaji," tambahnya.
Yusmin menambahkan, untuk gaji guru PPPK Sulawesi Tenggara dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sejak Juni, Juli, Agustus dan September 2023 ini belum diterima, namun akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023.
Diketahui, penerimaan PPPK guru, sudah dilakukan tiga tahap sejak 2021 sebanyak 42 orang, 2022 sebanyak 552 orang dan 2023 sebanyak 2.531orang. Ia meminta seluruh guru PPPK untuk tetap tenang.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Sering Pemadaman Listrik di Kota Kendari
