Anam mengatakan, ada pun penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui silon.

Sedangkan jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan, lanjut Anam untuk dapat mendaftar sebagai calon perseorangan anggota DPD RI pada Pemilu 2024 di Jawa Timur, dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka dukungan yang diserahkam minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota.

Baca Juga: Target Kursi Partai Golkar Kolaka Utara di Pileg 2024 Mengacu Hasil Survei DPP

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dan berapa banyak provinsi yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah 34 provinsi," ujarnya