Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Alokasikan Rp 31,7 Miliar Aspal Jalan Tahun 2023

Sementara itu, Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, saat ini berkas sengketa yang diajukan Cakades dalam proses verifikasi untuk diregistrasi.

"Kita proses yang menenuhi syarat," terangnya.

Adapun aduan yang masuk terkait perolehan hasil suara dengan selisih dua tiga, empat dan lima. Cakades yang menggugat terdiri dari Desa Loghia, Kecamatan Lohia, Kambawuna, Kecamatan Kabawo, Lagasa, Kecamatan Duruka, Bangunsari, Kecamatan Lasalepa, Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Bakealu, Kecamatan Wakorumba Selatan, Tampunabale, Kecamatan Pasikolaga, Oensuli, Kecamatan Kabangka, Pola, Kecamatan Pasir Putih, Bonekasintala, Kecamatan Bone, Napalakura, Kecamatan Napabalano dan Lanobake, Kecamatan Batukara. (B)

Penulis: Sunaryo