“Kami menduga kuat bahwa tujuan kedatangan mereka tidak sesuai dengan pernyataan. Dari hasil pengembangan bersama Direktorat Imigrasi Maluku Utara, ditemukan pula 23 WNA Vietnam lainnya di Ternate dengan modus serupa, dan ke-31 WNA ini akan menyusul ke Ternate," terang Ganda.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Muhammad Bakri, ke-31 WNA Vietnam tersebut akan dideportasi melalui Bandara Betoambari menuju Jakarta, untuk kemudian dipulangkan ke Vietnam pada Rabu (30/7/2025).
“Mereka diduga melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum atau melanggar peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tindakan deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Bakri.
Baca Juga: Pria Asal Kolaka Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah Kos Kendari
Kepala Seksi Inteldakim, Risma Nopriyandi, menambahkan bahwa saat diperiksa, para WNA tersebut mengaku datang untuk berwisata. Namun, tidak ditemukan indikasi kegiatan pariwisata selama mereka di Baubau.
