32. Wali Kota Ternate

Adapun perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan diperiksa pada tanggal 22 Februari-18 Maret 2021 dan diputuskan pada tanggal 19-24 Maret 2021.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan sebanyak 100 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian saat sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin-Rabu (15-17 Februari 2021).

Pada persidangan sengketa Pilkada 2020 yang digelar Senin 15 Februari lalu, Mahkamah Konstitusi mengucapkan 33 putusan dan ketetapan.

Selanjutnya pada Selasa 16 Februari, 30 perkara tidak diterima dan pada Rabu 17 Februari 37 perkara yang tidak diterima.