Perkara-perkara tersebut ditarik oleh pemohon, gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang, diajukan melewati tenggang waktu dan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara. (C)
Reporter: Ahmad Sadar
Editor: Haerani Hambali
Pada persidangan sengketa Pilkada 2020 yang digelar Senin 15 Februari lalu, Mahkamah Konstitusi mengucapkan 33 putusan dan ketetapan.
Sumarlin ✓
Perkara-perkara tersebut ditarik oleh pemohon, gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang, diajukan melewati tenggang waktu dan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara. (C)
Reporter: Ahmad Sadar
Editor: Haerani Hambali