"Almarhum La Ode Asman telah berdedikasi selama 32 tahun 8 bulan, namun pesangon yang diterima hanya sebesar Rp 26.796.231 setelah 3 bulan ia meninggal,” ungkap Wahyu, Selasa (26/9/2023).

Keputusan pemberian pesangon tersebut merupakan hasil rapat senat Unidayan. Namun, Wahyu menegaskan, keputusan tersebut jelas bertentangan dengan PP RI No 35 Tahun 2021.

"Harusnya Almarhum La Ode Asman menerima lebih besar dari jumlah yang telah diberikan oleh pihak Unidayan," tuturnya.

LBH HAMI sudah melalui proses mediasi bipartit dengan Unidayan. Meski sudah dua kali perundingan, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai.

"Kami akan membawa masalah ini ke Tripartit atau Peradilan Hubungan Industrial (PHI)," tegas Wahyu.