Poin utama dalam perselisihan ini adalah belum didaftarkannya almarhum di BPJS Ketenagakerjaan selama 32 tahun 8 bulan bekerja. Besaran uang pesangon dan penghargaan masa kerja yang diberikan juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Wisata Waduk Loko, Permata Tersembunyi di Kota Baubau

Sebagai langkah selanjutnya, LBH HAMI berencana mengajukan surat resmi kepada LLDikti wilayah IX dan Kementerian Pendidikan. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap Unidayan, mengingat dari 300 dosen yang mengajar, hanya 97 orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 5 Juli 2023.

Ahli waris, Wa Ode Muslinang Silea, menambahkan rasa kecewanya. Pihaknya sudah berupaya menyelesaikan masalah itu dengan baik secara kekeluargaan dan teratur sesuai waktu yang disepakati.

"Tapi belum ada itikad baik dari Unidayan," tuturnya.