6. Dinas Kesehatan Kota Baubau bersama tenaga medis survelence bekerjasama dengan satgas tingkat kecamatan, Kelurahan dan RT/RW guna mengaktifkan pemberlakuan promosi dan preventive melalui edukasi 6 M (Mencuci tangan dengan sabun, Menggunakan masker dengan benar, Menjaga jarak, Menghindari keramaian, Menghindari makan bersama di tempat umum mengurangi mobilitas) serta menegakan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) di seluruh wilayah kota bau-bau;

7. Satuan Tugas Corona Virus Disease 19 (COVID-19) agar menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan bersama-sama melakukan pemantauan/monitoring pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW melalui tindakan pengawasan secara berkala;

8. Bagi masyarakat yang melanggar dan tetap melakukan aktifitas dan kegiatan di luar jam malam yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran ini maka dapat dilakukan pembinaan dan pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 boleh Satuan Tugas Corona Virus Disease 19 Kota Baubau;

9. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro ini berlaku sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan akan di evaluasi lebih lanjut berdasarkan pertimbangan trend laju peningkatan Kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Baubau.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka peningkatan COVID-19 yang kian terus meningkat per harinya.