MUNA, TELISIK.ID - Sebanyak 320 pejabat eselon IV yang tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, dan kelurahan lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai dihapus.
Penyederhanaan pejabat struktural ke fungsional itu berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 28 tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan Pemprov, kabupaten/kota.
Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setda Muna, La Ode Matalana menerangkan, daftar pejabat struktural yang akan dipangkas itu, akan diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
"Besok (Senin), daftarnya kita serahkan ke Pemprov," kata Matalana, Minggu (2/5/2021).
Setelah daftar nama-nama pejabat struktural itu diserahkan, selanjutnya tinggal menunggu jadwal pelantikan menjadi pejabat fungsional.
