Baca Juga: Pasutri di Kendari Bertahan 20 Tahun Jual Camilan Gorengan
"Seluruh yang menjalani pembinaan juga diberikan arahan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Himawan.
Ia menjelaskan, Operasi Pekat Anoa 2026 difokuskan pada penindakan berbagai aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras ilegal, narkotika, perjudian, premanisme, prostitusi, kepemilikan senjata tajam, hingga kejahatan jalanan.
Menurut Himawan, pengungkapan ini merupakan akumulasi hasil penindakan yang dilakukan jajaran Polda Sultra dan polres selama periode operasi.
Berdasarkan data yang dipaparkan, kasus minuman keras (miras) ilegal menjadi temuan terbanyak dengan 251 kasus dan 257 orang diamankan. Polisi juga menyita 1.483 botol miras pabrikan serta sekitar 4.000 liter miras tradisional.
