KENDARI, TELISIK.ID - Ribuan calon jemaah umrah dipastikan batal berangkat ke Arab Saudi.
Pembatalan disebabkan usia calon jemaah tidak masuk kategori yang dibolehkan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020.
Berdasarkan data, sekitar 37.000 calon jemaah dari Kota Kendari yang sudah mendaftar namun tidak masuk kategori usia yang diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah di tengah pandemi COVID-19.
Berdasarkan KMA yang ditandatangani Menag Fachrul Razi, hanya calon jemaah berusaha 18-50 tahun yang diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Kendari, H Suhardin, mengatakan, kepada calon jemaah yang batal berangkat diberikan dua pilihan yang bisa dilakukan.
