KENDARI, TELISIK.ID - Operasi Yustisi penegakan Perwali Kota Kendari terus dilakukan guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Kendari

Setidaknya 38 warga dan  4 pelaku usaha terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Penyebaran COVID-19 Kota Kendari Kamis malam (29/10/2020).

Mereka yang terjaring melanggar protokol kesehatan ini langsung diberi sanksi teguran lisan bagi perorangan dan teguran tertulis bagi pelaku usaha dan semua pelanggar didata identitasnya sesuai KTP yang bersangkutan.

Mereka yang diberi sanksi adalah warga yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas, sementara bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan masker dan tidak menyiapkan fasilitas cuci tangan bagi pelanggannya.

Kepada awak media,  Kasat Binmas Polresta Kendari AKP Yusuf Muluk mengatakan, Operasi Yustisi ini berlangsung di 3 titik yaitu di Jalan Bunggasi, MTQ, dan Kendari Beach.