Baca juga: Hari Ini, Pasien Sembuh COVID-19 di Sultra Bertambah 117 Orang

"Operasi Yustisi di bawah kendali Kasat Binmas Polres Kendari bersama Pasi Ops Kodim 1417 Kendari dan Kasat Pol PP Kota Kendari,” terang AKP Yusuf.

Untuk itu, Kasat Binmas Polresta Kendari mengimbau kepada warga Kota Kendari untuk taat kepada protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan hingga hilang dari Sulawesi Tenggara khususnya di Kota Kendari.

“Jangan menambah penderita baru di Sultra, taati aturan pemerintah yang telah ditetapkan," harapnya.

Berdasarkan data dari Satgas COVID-19 Kota Kendari, untuk bulan Oktober 2020 data pelanggar protokol kesehatan, untuk masyarakat sebanyak 1.189 orang sedangkan tempat usaha sebanyak 261 tempat usaha. (B)