MEDAN, TELISIK.ID - Empat personel dari Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara yang diduga terlibat atas pemerasan dua waria akhirnya diberikan sanksi demosi oleh pimpinannya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan itu kepada awak media, Rabu (12/7/2023) siang.
"Iya, diberikan sanksi demosi. Itu sesuai dari majelis sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP). Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucapnya.
Demosi diberikan karena empat anggota Polri itu diduga terbukti memeras dua waria, Deca dan Fury sebanyak Rp 50 juta.
Baca Juga: Fakta Sidang Etik 4 Anggota Polri Diduga Peras 2 Waria, Akui Terima Uang
