"Pelanggar juga harus menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya," tambahnya.

Ada dua sanksi etika dan administrasi. Sanski etika, yakni ke empat polisi tersebut harus meminta maaf secara lisan saat sidang KKEP.

"Secara tertulis (permintaan maaf) kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tuturnya.

Kemudian, sanksi etika yang juga harus dilakukan ke empat oknum polisi itu adalah mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Berdasarkan putusan sidang KKEP terhadap empat orang terduga pelanggar dijatuhi hukuman sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun dan sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari," terangnya.