MEDAN, TELISIK.ID - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara melakukan sidang etik terhadap empat anggota Polri, yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua waria, Selasa (11/7/2023).
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengakui adanya jadwal sidang etik yang dilakukan oleh Propam Polda Sumatera Utara.
"Iya, hari ini jadwal sidangnya. Kami berharap agar pimpinan sidang memberikan sanksi yang tegas terhadap empat anggota Polri yang diduga memeras masyarakat," kata Irvan, pimpinan dari tim kuasa hukum kedua waria itu.
Pria ini mengaku bahwa empat anggota Polri itu adalah Ipda PG, Bripka AK, Brigadir DC, dan Briptu AS. Mereka berempat bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Subdit IV.
"Iya, kami harapkan majelis sidang memberikan sanksi tegas," ucap Irvan.
