KENDARI, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu (4/12/2024). PSU ini dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam jumlah surat suara yang tercatat di TPS tersebut.

Menurut Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, ditemukan dua surat suara yang tidak dapat diidentifikasi atau berbeda dengan jumlah yang tercatat dalam data pemilih.

Mengacu pada temuan ini, KPU kemudian memutuskan untuk melaksanakan PSU agar proses pemilihan tetap berjalan secara adil dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami sudah mempersiapkan seluruh logistik yang diperlukan untuk PSU di TPS 08 Kelurahan Kemaraya. Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa hasil pemilu (Pilkada 2024, red) dapat mencerminkan suara rakyat secara akurat,” kata Jumwal, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Puluhan Orang Memaksa Masuk Ruang Rapat Pleno KPU Kendari Rekapitulasi Suara Pilkada 2024