Baca Juga: Prabowo Tetapkan UMP 6,5 Persen, Pengamat Ekonomi Sultra Sebut Belum Optimal

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sainuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan TPS 08 Kelurahan Kemaraya untuk melaksanakan PSU setelah adanya temuan ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang tercatat dan jumlah pemilih yang terdaftar.

“Rekomendasi dari Bawaslu telah diterima KPU Kota Kendari, dan tanggal pelaksanaan PSU telah ditetapkan pada 4 Desember 2024. Setelah pemungutan suara, rekapitulasi akan segera dilakukan untuk memastikan hasil yang akurat,” ujar Sainuddin.

Keputusan ini diambil setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kendari Barat menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang teridentifikasi dan jumlah pemilih yang terdaftar.

PSU ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses Pilkada 2024 di Kota Kendari berjalan lebih transparan dan akurat, serta sesuai dengan kehendak rakyat. (B)