Motif pelaku melakukan hal keji itu karena rasa kesal. Pelaku mengatakan, dirinya hendak mengobati bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban. Namun, korban tidak mau hingga akhirnya pelaku gelap mata.

2. Pengasuh jadi Tersangka

Melansir Beautynesia.id, IPS resmi ditetapkan jadi tersangka pada 30 Maret 2024. Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

3. Kondisi terkini anak Aghnia Punjabi

Setelah mengalami kekerasan fisik dari pengasuhnya, Balita berusia 3,5 tahun itu juga mengalami trauma. Saat ini balita itu tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.