KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Pencabutan izin edar ini dilakukan setelah melalui rangkaian pengujian ulang kandungan obat-obat tersebut. Hal ini berawal dari adanya penyebab gagal ginjal pada anak-anak pada beberapa waktu lalu.
Dikutip dari Okezone.com, penyebab terbesar dan yang paling membuatnya yakin adalah karena intoksikasi (keracunan) dari obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) maupun EG dan DEG murni.
Berikut ini beberapa fakta BPOM cabut izin edar dari 69 jenis obat sirup antara lain:
1. Temukan produk mengandung cemaran EG
