"Adapun jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu seberat 15,6 Kg, narkotika jenis ektasi sebanyak 9.800 butir total beratnya 4.459,52 gram," ucapnya.
Jumlah barang bukti itu berkurang setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor Cabang Medan guna pemeriksaan dan sisanya barang bukti di pengadilan.
"Seluruh narkotika ini didapatkan dari 12 orang pelaku dan 6 kasus," tambahnya.
Untuk kepemilikan pil ekstasi itu, didapatkan pihak kepolisian dari tersangka berinisial MS alias A, FM alias K, HI alias E dan A alias A.
"Untuk kepemilikan pil ekstasi ini masih kami kembangkan. Akibat perbuatan 12 orang tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Hukuman maksimal mati," terangnya.
