Barang bukti yang diamankan dari pelaku mencapai 58,395 kilo gram (kg) narkoba jenis sabu dan 3.340 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus, berawal dari personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang membuntuti seorang pengemudi sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Gatot Subroto. Namun pada saat proses pembuntutan, diduga pelaku sudah mengetahui bahwa ia sedang diintai Polisi yang langsung memacu sepeda motor yang dikendarainya menuju jalan Karya Baru, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

"Di sini pengemudi sepeda motor tersebut berhasil membuang 1 tas berisi 10 kg sabu dan langsung meloloskan diri. Setelah itu, tim langsung melakukan pengembangan," ucap Valentino.

Kemudian, Minggu, 13 Maret 2022, Polsek Helvetia dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 MR dan YL dari rumahnya dengan barang bukti 1 tas berisi 8 kilo gram sabu.

"Kasus ini juga masih dikembangkan. Selanjutnya kami kembangkan kepada pemasoknya, yaitu di jalan Kelambir Lima. Namun kami tidak berhasil menangkapnya. Hanya menemukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 3.340 butir," tuturnya.