MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang menangkap empat kawanan mencuri kabel milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di daerah setempat.
Keempat pelaku masing-masing EP (33) ADS (34), N (24) dan FS (24). Mereka semua adalah warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian kabel PLN itu.
"Pelaku mencuri kabel PLN dengan menggunakan mobil Avanza BK BK 1570 XL. Mereka kami tangkap tanpa berdasarkan hasil penyelidikan tim dilapangan," ungkap Kemit, kepada awak media, Senin (17/1/2022).
Pengakuan perwira polisi berpangkat tiga melati emas di pundak ini, pencurian kabel PLN terjadi pada hari Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
