Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tang potong, pisau catter dan dua buah obeng juga diamankan.

Baca Juga: Ditahan Bareskrim Polri, Kasus Cuitan Ferdinand Hutahean Berbau SARA Tetap Ditindaklanjuti Polda Sumut

"Saat ini kawanan pencuri itu sudah kami tahan. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," tuturnya.

Menurut pengakuan pelaku, aksi itu sudah tiga kali mereka lakukan bersama sama. Di lokasi yang berbeda. Sedangkan hasil curian sudah dijual di luar Kecamatan Tanjung Morawa. Sedangkan uang hasil kejahatannya digunakan untuk mengkonsumsi sabu dan foya-foya.

"Kami akan bekerja sama dengan Polresta Deli Serdang untuk mengembangkan kasus ini. Pelaku mengakui uang itu dipergunakan untuk membeli sabu sabu dan menikamnya bersama. Kasus ini akan kami kembangkan," terangnya. (B)