"Jadi, nantinya tim akan melakukan pendalaman lagi sejauh mana keterlibatan ke empatnya dalam dugaan pemerasan ini," terangnya.

Terpisah, Direktur LBH Medan atau perwakilan dari pengacara kedua transpuan itu mengaku akan terus mengawal kasus ini.

"Jadi, kami terus mengawal kasus ini. Kita juga meminta agar pihak kepolisian dari Propam Polda Sumatera Utara terus bekerja dengan profesional. Jangan lambat menanganinya," ungkapnya.

Menurut Irvan, sampai saat ini kasus yang bergulir belum berjalan dengan maksimal. Itu menjadi pernyataan dan penuh kejanggalan.

Propam dan Direktorat Reserse Polda Sumatera Utara belum melakukan sidang etik dan pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut. Berbeda dengan proses hukum dugaan tindak pidana yang dilakukan AKBP Achiruddin yang diketahui pasca 7 hari viralnya video tindak pidana tersebut, Polda Sumatera Utara terus melakukan sidang etik dan pemeriksaan pidananya secara marathon.